🐆 Hukum Menerima Amplop Saat Aqiqah

Simakceramah singkat UASJgn Lupa Like Share dan Subscribe
Assalamu 'alaikum wr. wb. Redaktur NU Online, mohon bertanya tentang hukum aqiqah. Apa hukum aqiqah untuk orang tua yang sudah meninggal? Apakah sah? Sebelumnya kami ucapkan terima kasih atas respons dan penjelasannya. Wassalamu 'alaikum wr. wb. Amin/Kediri. Jawaban Penanya dan pembaca yang budiman, semoga Allah memberikan rahmat-Nya kepada kita semua. Sebagaimana diketahui, pada asalnya aqiqah adalah hak anak yang sunnah dipenuhi oleh orang tuanya pada hari ketujuh dari kelahiran. Bila belum terlaksana sampai melewati hari tersebut, orang tua masih disunnahkan aqiqah untuk anaknya hingga ia mencapai usai baligh. Selepas baligh inilah orang tua sudah tidak disunahkan lagi mengaqiqahinya karena secara fiqih anak yang sudah baligh sudah mandiri tidak terikat dengan orang tuanya. Justru kemudian saat mencapai usia baligh, anak yang bersangkutan diperbolehkan memilih antara mengaqiqahi dirinya sendiri atau tidak. Muhammad bin Umar Nawawi Al-Bantani, Tausyih alâ Ibnil Qâsim, halaman 273. Dari penjelasan tersebut kita ketahui bahwa sebenarnya yang dianjurkan beraqiqah adalah orang tua dan kemudian anak yang bersangkutan bila belum sempat diaqiqahi sampai usia balighnya. Lalu bagaimana hukum mengaqiqahi orang tua yang sudah meninggal? Apakah sah sebagaimana pertanyaan di atas? Merujuk Keputusan Bahtsul Masail ke-17 Forum Musyawarah Pondok Pesantren FMPP Se-Jawa Madura, hukum mengaqiqahi orang tua yang sudah meninggal diperbolehkan bila ada wasiat. Hal ini disamakan dengan hukum berkurban untuknya yang juga seperti itu hukumnya. Secara lengkap rumusan bahtsul masail menyatakan “Mengaqiqohi orang tua yang masih hidup hukumnya boleh bila ada izin darinya. Sedangkan mengaqiqahi orang tua yang sudah meninggal dunia hukumnya juga diperbolehkan bila ada wasiat sebagaimana diperbolehkannya melakukan kurban atas nama mayit menurut sebagian pendapat.” Keputusan Komisi A Bahtsul Masail ke-17 Forum Musyawarah Pondok Pesantren Se Jawa Madura di PP Nurul Cholil Bangkalan pada 8-9 Jumadal Ula 1429 H/14-15 Mei 2008 M. Yang dimaksud sebagian pendapat dalam rumusan adalah sebagian pendapat ulama Syafi’i seperti Syekh Zakariya Al-Anshari, Syekh Al-Khatib As-Syirbini, Imam Al-Baghawi dan lainnya, yang menyaratkan adanya wasiat dari mayit semasa hidupnya untuk keabsahan kurban yang dilakukan orang lain untuk dirinya setelah kewafatannya. Syekh Al-Khatib As-Syirbini menyatakan قَالَ وَلَا تَضْحِيَةَ عَنْ مَيِّتٍ إِنْ لَمْ يُوصِ بِهَا لِقَوْلِهِ تَعَالَى وَأَنْ لَيْسَ لِلْإِنْسَانِ إِلَّا مَا سَعَى [النجم 39]، فَإِنْ أَوْصَى بِهَا جَازَ Artinya, “Tidak boleh kurban atas nama mayit bila semasa hidupnya ia tidak mewasiatkannya, karena firman Allah yang artinya Bahwasanya seorang manusia tiada memperoleh selain apa yang telah diusahakannya’ an-Najm ayat 39. Bila ia mewasiatkannya, maka boleh.” Muhammad Al-Khatib As-Syirbini, Mughnil Muhtâj ilâ Ma’rifati Ma’ânî Alfâdhil Minhâj, [Beirut, Dârul Fikr tth.], juz IV, halaman 292. Dari uraian di atas dapat disimpulkan bahwa hukum aqiqah untuk orang tua yang sudah meninggal adalah boleh selama ada wasiat darinya, sebagaimana hukum berkurban untuknya. Demikian jawaban singkat ini, semoga dapat dipahami dengan baik. Kami selalu terbuka untuk menerima saran dan kritik dari para pembaca Wallâhul muwaffiq ilâ aqwamith thâriq. Wassalamu ’alaikum wr. wb. Ustadz Ahmad Muntaha AM, Redaktur Keislaman NU Online dan Founder Aswaja Muda

Haditslainnya mengatakan jika, "Anak laki-laki (Aqiqah-nya dengan 2 kambing) sedang anak perempuan (Aqiqah-nya) dengan 1 ekor kambing". Baca juga: Kewajiban Wanita Setelah Menikah Menurut Al-Quran. Perbedaan Talak Satu, Dua dan Tiga. Hukum Memakai Parfum Beralkohol. Proses Penciptaan Manusia menurut Islam.

- Salah satu hak anak selepas ia lahir dan belum mencapai usia balig adalah diakikahi orang tuanya. Ibadah akikah ini dilakukan sebagai bentuk rasa syukur atas kelahiran anak. Hukum melaksanakan akikah adalah sunah muakkadah atau amat ditekankan pengerjaannya, jika muslim yang menunaikan ibadah ini memiliki kemampuan dan kelapangan harta. Dalil kesunahan aqiqah merujuk ke hadis yang diriwayatkan dari Salman bin Amir Addhobi. Dalam hadis itu, Salman bin Amir Addhobi berkata bahwa Nabi Muhammad SAW bersabda "Bersamaan lahirnya anak laki-laki itu ada akikah maka tumpahkanlah [penebus] darinya darah [sembelihan] dan bersihkan darinya kotoran [cukur rambutnya]," Bukhari. Kemudian, binatang yang disyariatkan untuk akikah adalah kambing. Bagi anak laki-laki, sebaiknya diakikahi dengan dua ekor kambing, sementara anak perempuan hanya seekor. Anjuran ini ada di dalam hadis yang memuat sabda Nabi Muhammad SAW "Barang siapa yang ingin menyembelih untuk anaknya maka hendaknya ia menyembelih untuknya. Untuk anak laki-laki, dua kambing dan untuk anak perempuan, seekor kambing,” Abu Daud. Waktu Pelaksanaan Aqiqah saat Masih Kecil dan Dewasa Waktu paling ideal untuk pelaksanaan akikah adalah pada hari ketujuh selepas kelahiran bayi. Hal ini sebagaimana sabda Nabi Muhammad SAW "Setiap anak tergadaikan dengan akikahnya. Disembelih pada hari ketujuh, dicukur gundul rambutnya, dan diberi nama," Ahmad. Meski demikian, para ulama berpendapat, para orang tua tetap boleh mengakikahkan anaknya hingga mencapai usia balig. Artinya, meski aqiqah dilakukan setelah anak berusia lebih dari tujuh hari tetap tidak hilang kesunahannya. Akan tetapi, bagaimana jika anak sudah mencapai usia balig, namun belum sempat diakikahkan oleh orang tuanya? Maftukhan dalam rubrik tanya jawab bertajuk "Bolehkah Aqiqah di Usia Dewasa" di NU Online, menuliskan bahwa jika orang tua masih bersikeras ingin mengakikahkan anaknya yang sudah balig, ia dapat memberikan uang kepada anaknya agar dipakai membeli hewan yang akan disembelih untuk akikahnya. Hal ini karena kesunahan ibadah akikah bagi orang tua gugur usai anak berusia balig. Selanjutnya, ketentuan akikah jatuh pada anak itu sendiri untuk mengakikahi dirinya. Dalilnya bersandar pada hadis berikut "Nabi SAW mengakikahi dirinya sendiri setelah ia diutus sebagai Nabi," Baihaqi. Hal ini juga selaras dengan pendapat sejumlah ulama, seperti Muhammad bin Sirin, Imam Ahmad, serta Imam Atha dan Hasan Al-Bashri. Baca juga Ketentuan Aqiqah Doa Mencukur Rambut dan Meniup Ubun-Ubun Bayi Perbedaan Qurban dengan Aqiqah dan Mana yang Harus Didahulukan - Sosial Budaya Kontributor Abdul HadiPenulis Abdul HadiEditor Addi M Idhom
\n \n \n \n \nhukum menerima amplop saat aqiqah
Bolehtidaknya para muadzin menerima amplop, para ulama berselisih pendapat. PADA bulan Haji atau Zulhijah, biasanya undangan pernikahan dari saudara atau kerabat mengalir deras. Tak jarang seseorang bisa menghadiri lebih dari satu walimah nikah atas undangan kerabatnya. Otomatis, ada budget khusus yang perlu dianggarkan untuk keperluan memenuhi undangan walimah’ ini. Seperti diketahui, ada sebuah tradisi yang biasa dilakukan masyarakat dalam sebuah hajatan atau walimah. Orang-orang atau tamu yang datang biasanya seolah diharuskan memberi hadiah atau amplop’ jika diundang dalam sebuah hajatan, termasuk walimah nikah. Dalam Islam, saling berbagi atau memberi hadiah juga merupakan perbuatan baik yang dianjurkan. Menurut istilah syar’i, hadiah adalah memberikan sesuatu kepada orang tertentu dengan tujuan terwujudnya hubungan baik dan mendapatkan pahala dari Allah tanpa adanya permintaan dan syarat. Hukumnya diperbolehkan apabila tidak ada larangan syar’i. Disunnahkan apabila dalam rangka menyambung silaturrahim, kasih sayang dan rasa cinta. Disyariatkan apabila bertujuan untuk membalas budi dan kebaikan orang lain. Dan terkadang bisa menjadi haram atau perantara menuju perkara yang haram, dan ia merupakan hadiah yang berbentuk suatu yang haram, atau termasuk suap menyuap. Sementara soal amplop kondangan, ini bisa jatuh kepada beberapa bentuk pemberian. Bisa berbentuk hadiah, namun bisa juga sedekah. Tergantung kondisi dan keadaannya. Dalam Islam juga ada bentuk pemberian lainnya, yakni infaq dan zakat. Namun keduanya yakni hadiah untuk walimah dan infaq atau zakat, sama sekali tidak terkait. Jadi, jika dalam kondisi sulit seseorang mengalihkan kewajiban 2,5% zakat atau infaqnya kepada hadiah walimah, maka ada beberapa hal yang perlu diperhatikan. Harta yang harus disisihkan untuk zakat itu tidak boleh begitu saja dikonversi untuk amplop hadiah kondangan. Sebab zakat itu sudah ditetapkan para mustahiknya. Namun lain ceritanya jika seseorang berniat memberi zakat kepada orang yang masuk dalam kriteria miskin, dan kebetulan dia sedang butuh dana untuk mengadakan hajatan perkawinan. Namun tetap saja hal itu masih menjadi perdebatan. Sebab, jika orang tersebut memang miskin dan berhak mendapat harta zakat, mengapa harus mengadakan acara walimah yang besar dan mengundang banyak orang? Dana untuk menggelar walimah seperti itu kan tentunya tidak sedikit. Seseorang berhak menjadi penerima zakat karena dia miskin tidak bisa makan. Ketika dia mampu mengadakan perjamuan makan, logikanya menjadi terbalik. Karena itu, rasanya kurang layak menyalurkan dana zakat atau infaq untuk orang yang mengundang makan di pesta walimah. Namun lepas dari kebolehan dan ketidakbolehan mengalihkan infaq untuk amplop hadiah walimah, sesungguhnya memang tidak ada dalil yang mewajibkan seseorang untuk memberi amplop’ kondangan. Sebab Islam tidak mengajarkan untuk memaksakan diri hanya demi gengsi, termasuk dalam membiayai acara walimah dan memberikan hadiah dalam acara kondangan. [] SUMBER RUMAH FIQIH

Namunlepas dari kebolehan dan ketidakbolehan mengalihkan infaq untuk amplop hadiah walimah, sesungguhnya memang tidak ada dalil yang mewajibkan seseorang untuk memberi 'amplop' kondangan. Sebab Islam tidak mengajarkan untuk memaksakan diri hanya demi gengsi, termasuk dalam membiayai acara walimah dan memberikan hadiah dalam acara kondangan. []

- Aqiqah merupakan hak seorang anak yang sunah ditunaikan orang tuanya. Ibadah akikah ini dapat dilakukan sejak anak lahir hingga sebelum mencapai usia balig. Pelaksanaannya merupakan bentuk rasa syukur atas kelahiran si buah hati. Secara definitif, akikah artinya menyembelih kambing atau domba sebagai tanda syukur atas lahirnya anak, sebagaimana dikutip dari buku Kupas Tuntas Syariat Aqiqah 2018 yang ditulis Ahmad Hilmi. Dalil mengenai ketentuan akikah ini tergambar dalam hadis yang diriwayatkan Salman bin Amir Addhabi berkata bahwa Nabi Muhammad SAW bersabda "Bersamaan lahirnya anak laki-laki itu ada akikah maka tumpahkanlah [penebus] darinya darah [sembelihan] dan bersihkan darinya kotoran [cukur rambutnya]," Bukhari. Berdasarkan hadis tersebut, para ulama berpendapat bahwa hukum akikah adalah sunah muakkadah atau amat ditekankan pengerjaannya, terkhusus kepada orang yang memiliki kemampuan dan kelapangan harta. Untuk waktu yang dianjurkan, pelaksanaan akikah idealnya dilakukan pada hari ketujuh selepas kelahiran bayi. Namun, jika belum mampu, dapat ditunda sampai anak belum balig. Jika sudah balig, maka kesunahan akikah gugur pada orang tua. Selanjutnya, si anak dapat mengakikahi dirinya sendiri sebagaimana teladan Nabi Muhammad SAW, berdasarkan hadis yang diriwayatkan Baihaqi. "Nabi SAW mengakikahi dirinya sendiri setelah ia diutus sebagai Nabi," Baihaqi. Ketentuan Hewan Akikah Hewan yang disyariatkan untuk disembelih dalam akikah adalah kambing atau domba. Bagi anak laki-laki, disunahkan menjagal dua ekor kambing. Sementara itu, bagi anak perempuan satu ekor kambing saja. Ketentuan ini berdasarkan sabda Nabi Muhammad SAW "Barang siapa yang ingin menyembelih untuk anaknya maka hendaknya ia menyembelih untuknya. Untuk anak laki-laki, dua kambing dan untuk anak perempuan, seekor kambing,” Abu Daud. Sebagai catatan, kambing atau domba yang dijadikan akikah sudah berumur lebih dari satu tahun, tidak dalam keadaan cacat, tidak kurus, serta dalam kondisi sehat. Doa-doa Aqiqah Ketika melaksanakan akikah, selain menyembelih kambing atau domba, orang tua juga dianjurkan untuk mencukur rambut bayinya. Dalam rangkaian ibadah tersebut, terdapat sejumlah doa sebagai berikut, sebagaimana dilansir dari NU Online 1. Doa Menyembelih Kambing/Domba AkikahKetika akan menyembelih kambing yang akan digunakan sebagai akikah, dianjurkan membaca doa sebagai berikut بِسْمِ اللهِ وَاللهُ أَكْبَرُ [ اللهم مِنْكَ وَلَكَ ] اللهم تَقَبَّلْ مِنِّي هَذِهِ عَقِيْقَةُ Bacaan latinnya "Bismillâhi wallâhu Akbar. Allahumma minka wa laka. Allahumma taqabbal minni. Hadzihi aqiqatu ... [menyebutkan nama bayi]"Artinya "Dengan menyebut asma Allah. Allah Maha Besar. Ya Allah, dari dan untuk-Mu. Ya Allah, terimalah dari kami. Inilah akikahnya … [menyebutkan nama bayi]" 2. Doa Mencukur BayiKemudian, orang tua juga dianjurkan mencukur rambut bayi dengan membaca doa sebagai berikut بِسْمِ اللهِ الرَّحْمَنِ الرَّحِيْمِ الْحَمْدُ لِلهِ رَبِّ الْعَالَمِيْنَ أَللهم نُوْرُ السَّمَاوَاتِ وَنُوْرُالشَّمْسِ وَالْقَمَرِ, اللهم سِرُّ اللهِ نُوْرُ النُّبُوَّةِ رَسُوْلُ اللهِ صَلَّى اللهِ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ وَالْحَمْدُ لِلهِ رَبِّ الْعَالَمِيْنَ Bacaan latinnya "Bismillâhirrahmânirrahîm. Alhamdulillâhirabbil âlamîn. Allâhumma nûrus samâwâti wa nûrusy syamsyi wal qamari, allâhumma sirrullâhi nûrun nubuwwati rasulullâhi shallallâhu alaihi wasallam walhamdulillâhi rabbil âlamin."Artinya “Dengan menyebut asma Allah Yang Maha Pengasih lagi Maha Penyayang. Segala puji bagi Allah, Tuhan semesta alam, Ya Allah, cahaya langit, matahari dan rembulan. Ya Allah, rahasia Allah, cahaya kenabian, Rasululullah SAW, dan segala puji Bagi Allah, Tuhan semesta alam.” Usai bayi dicukur, orang tua dapat meniup ubun-ubun bayi dengan membaca doa sebagai berikut اللَّهُمَّ إِنِّي أُعِيذُهَا بِكَ وَذُرِّيَّتَهَا مِنَ الشَّيْطَانِ الرَّجِيمِ Bacaan latinnya "Allâhumma innî u’îdzuhâ bika wa dzurriyyatahâ minasy syaithânir rajîm"Artinya “Ya Allah, sesungguhnya aku memohon perlindungan untuk dia dan keluarganya dari setan yang terkutuk.” Hikmah Ibadah Akikah Setiap syariat yang ditetapkan Islam lazimnya memiliki hikmah-hikmah tertentu yang bermanfaat bagi umatnya. Dalam uraian "Akikah dan Kurban Menumbuhkan Kepedulian Umat" yang diterbitkan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan RI, disebutkan sejumlah hikmah ibadah akikah dalam kehidupan seorang muslim sebagai berikut Pelaksanaan akikah dapat dipandang sebagai upaya menghidupkan sunah dan teladan dari Nabi Muhammad SAW. Berdasarkan sabda Nabi Muhammad SAW, pelaksanaan akikah dapat membebaskan anak dari ketergadaian. Dari syariat Islam, ibadah akikah dapat melindungi anak dari setan. Dengan demikian, anak yang telah ditunaikan akikahnya akan memperoleh rida dan pertolongan Allah SWT. Akikah merupakan usaha orang tua untuk menghindarkan anak dari musibah, keburukan moral, penderitaan, dan lain sebagainya. Ibadah akikah merupakan bentuk taqarrub atau pendekatan diri kepada Allah SWT, sekaligus sebagai wujud rasa syukur atas karunia lahirnya anak dalam suatu keluarga. Akikah adalah sarana menunjukkan rasa syukur dalam melaksanakan syariat Islam. Memperkuat tali silaturahim di antara anggota masyarakat melalui santapan daging kambing atau domba yang halal. Baca juga Bacaan Doa dalam Aqiqah Saat Potong Hewan Hingga Cukur Rambut Bayi Hukum Aqiqah saat Sudah Dewasa dan Waktu Pelaksanaan Akikah - Pendidikan Kontributor Abdul HadiPenulis Abdul HadiEditor Dhita Koesno
\n \n hukum menerima amplop saat aqiqah
.